Surat Keputusan Bupati Lombok Timur BOP Paud Tahap 2 Tahun 2020 LAMPIRAN Surat Keputusan Bupati Nomor 188.45/588/DIKBUD/2020 Tentang Penetapan Lembaga Pendidikan Non Formal Swasta Penerima Hibah Dana Alokasi Khusus Non Fisik untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahap II Tahun Anggaran 2020 Daftar Nama Lembaga yang tercantum diatas agar segera mengajukan Permohonan Pencairan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Bidang Paud dan PNF selambatnya tanggal 20 Nopember 2020 dengan melampirkan: 1. SPTJM Dapodik ( https://sp.datadik.kemdikbud.go.id ) 2. SPTJM keuangan bermaterai 6000 3. RKAS dari Aplikasi Simdak 4. RPU (1 semester, sesuai dana di SK) contoh RPU klik disini 5. PC Rekening 6. PC NPWP 7. PC Sertifikat NPSN 8. PC SK Kepala Sekolah dan Bendahara 9. PC KTP Kepala Sekolah dan Bendahara 10. Struktur Organisasi Permohonan dibuat 2 rangkap, yang 1 rangkap bermaterai pada SPTJM